Gila! 10 Karung Pil PCC Ditemukan di Ruang Tamu Rumah Warga



Distributor pil "Paracetamol, Caffein, Carisoprodol" (PCC) berinisial HS telah menempati sebuah rumah di Perumahan Wisma Permai I/ 22, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya, selama dua tahun, kata pengurus kampung setempat.

Rumah tersebut digerebek petugas Bareskrim Mabes Polri, Selasa dini hari, dan selanjutnya menetapkan pria berusia 42 tahun itu sebagai tersangka, setelah di ruang tamunya ditemukan kurang lebih 10 karung berisi pil PCC yang telah dinyatakan ilegal oleh pemerintah.

Ketua RT 06/ RW 05 Perumahan Wisma Permai Ida Bagus Nyoman Sudjana kepada wartawan di Surabaya mengatakan saat awal HS menempati rumah tersebut mengaku tinggal bersama istrinya berinisial LW, yang berusia 43 tahun.

"Ini sesuai data foto kopi KTP yang dia kumpulkan saat awal melapor menempati rumah di Wisma Permai Gang 1 nomor 22. Dia bilang tinggal di rumah tersebut bersama istrinya," ungkapnya.

Namun, Nyoman ketika mendampingi polisi saat penggerebekan sama sekali tidak melihat istri yang dimaksud.
"HS tinggal sendirian di rumah itu," ujarnya.